Manado – Sidang terkait gugatan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud atas keikutsertaannya di Pilkada Manado yang saat ini bergulir di PTTUN Makassar, kembali ditunda putusannya.
Sidang yang dilaksanakan pada Senin (14/12/15) siang ini, memutuskan penundaan sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (15/12/15) besok dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan sanksi tambahan.
Atas penundaan tersebut, pembacaan putusan terhadap gugatan pasangan Imba-Boby dengan sendirinya ikut tertunda dari prediksi awal.
Penundaan sidang putusan PTTUN tersebut dibenarkan Febro Takaendengan, selaku kuasa hukum pasangan Imba-Boby. “Ia benar, sidangnya akan dilanjutkan besok,” singkat Takaendengan yang saat ini berada di Makassar, ketika dihubungi via telepon. (leriandokambey)