Airmadidi-Pemerintahan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong yang sudah berjalan kurang lebih enam bulan, terus saja diusik ulah sejumlah oknum.
Pasalnya, meski sudah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, baru-baru ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Minut Connection kembali memperkarahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara (Minut), yang menetapkan pasangan Vonnie Anneke Panambunan dan Ir Joppi Lengkong (VAP-JO) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minut terpilih periode 2016-2021, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
Kabar tersebut dibenarkan Ketua KPU Minut Fredriek Sirap, Selasa (20/9/2016).
“Padahal gugatan LSM tersebut sudah kalah di PTUN Manado, tapi sekarang perkaranya dilanjutkan lagi ke PTTUN Makassar. Kami sudah lelah bolak-balik pengadilan,” kata Sirap.
Seperti diketahui, pada 14 Juni 2016 lalu, majelis hakim menetapkan untuk menolak gugatan penggugat LSM Minut Connection terhadap KPUD Minut.
Sementara itu, langka LSM Minut Connection justru mendapat kritik dari berbagai kalangan.
Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Minut Howard Marius, Rabu (21/9/2016) mengatakan agar masalah Pilkada sudah tidak perlu lagi dipersoalkan sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
“Apalagi kita sudah melihat capaian kinerja selang beberapa bulan ini pada pemerintahan VAP-Jo sudah sangat baik. Salah satunya adalah dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecubalian dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red),” kata Howard.(findamuhtar)