Manado – Dunia siber disebut sebagai jenis perang yang tak kalah dengan perang konvensional karena jumlah pelaku yang tidak bisa diprediksi dengan pasti, mengingat tidak ada sekolah khusus untuk hal itu.
Selain alasan tersebut, sifat hacker yang dinamis dan cenderung menyembunyikan identitas aslinya itu merupakan kekuatan yang dapat dimanfaatkan sebagai senjata perang.
Kemudian muncul pertanyaan apakah penggiat dunia siber dianggap sebagai musuh negara terutama saat hacker dengan mudah terlibat kasus hukum karena aktifitasnya didunia siber.
Kepada BeritaManado.com, Tim Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan RI Kolonel Chb Ir Bagus Artiadi mengatakan, saat ini Kementerian Pertahanan RI sedang melakukan berbagai upaya salah satunya merangkul para hacker untuk ikut bela negara.
“Salah satu upaya adalah merangkul mereka lewat orang-orang yang disegani oleh mereka dan bisa meneruskan tujuan ini agar kita bisa kerjasama demi ketahanan negara,” ujar Bagus, Jumat (12/8/2016).
Lanjutnya, Kementerian Pertahanan RI pun menerima siapa saja yang mau ikut berperang lewat dunia siber dan siap memberikan penghargaan salah satunya amnesti.
“Kalau ada hacker yang mau bergabung dalam perang untuk membela negara, kami sangat terbuka untuk menerima itu. Kalau terlibat kasus hukum, kita bisa usahakan amnesti, meski bukan terkait pada hukumannya. Ada syaratnya, selama dia warga negara Indonesia dan mau berperang untuk negara,” tambahnya. (srisurya)
Baca juga Sosialiasi Kebijakan Pertahanan Siber:
- Kemenhan RI Gelar Sosialisasi Kebijakan Pertahanan Siber
- Pernah Kebobolan, Kemenhan Perkuat Jaringan Siber