Mobil Variasi (Foto Ilustrasi)
Manado – Pemprov Sulut melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terus mengoptimalkan pendapatan di sektor pajak.
Usai pengesahan Perda Pajak Daerah yang baru, dijelaskan Kadispenda Roy Marhaen Tumiwa, pajak kendaraan menjadi target. Pemerintah bekerjasama dengan aparat kepolisian akan menyita plat nomor kendaraan pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
“Yang berbeda kali ini, saat sweeping tidak bayar pajak, tidak balik nama, plat nomor kendaraan akan dicabut dan dipersilahkan pemilik kendaraan menyelesaikan di kantor Samsat”, tutur Tumiwa.
Terkait jual beli kendaraan bekas, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan balik nama kendaraan. “Itu untuk penertiban, kalau tidak akan kena sweeping”, tukas Tumiwa. (jerrypalohoon)