Manado – GM PT Angkasa Pura I, Nugroho Jati kepada Komisi 3 DPRD Sulut pada Rapat Dengar pendapat (RDP), Selasa (14/3/2017) sore, memaparkan status dan asset tanah milik PT Angkasa Pura I.
Terkait somasi warga kepada presiden dipertegas dengan PK Mahkamah Agung, PT Angkasa Pura I lanjut Nugroho Jati bukanlah pihak yang digugat.
“Status tanah secara legal memegang sertifikat induk PT Angkasa Pura I. Putusan MA terhadap somasi warga kepada Presiden sudah di Kementerian Perhubungan dan Polhukam,” jelas Nugroho Jati.
Asset PT Angkasa Pura I dijelaskan Nugroho Jati diantaranya: khusus dalam pagar sekitar 150 ha. Diluar pagar sebelah timur 3 kapling berderetan kompleks AL, direncanakan untuk pengembangan kompleks TNI dan memiliki akses jalan.
“Diluar bandara sepanjang 2 km kiri dan kanan masih bersertifikat induk Angkasa Pura I yang digunakan instansi pemerintah dan masyarakat serta beberapa tanah di Makawembeng, Maumbi dan Jalan AA Maramis 2 ha. Klaim warga dilayani berkoordinasi dengan BPN daerah dan pusat sementara proses,” terang Nugroho Jati.
Hearing dihadiri oleh semua anggota Komisi 3 diantaranya: Adriana Dondokambey, Amir Liputo, Edwin Lontoh, Juddy Moniaga, Eddyson Masengi, Boy Tumiwa, Bart Senduk, Dicky Makagansa, Ayub Ali Albugis, Meiva Lintang dan Felly Runtuwene. Turut hadir Kadis Perhubungan Joy Oroh. (JerryPalohoon)