Amurang, BeritaManado — 167 desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terlambat mencairkan dana desa (Dandes).
Pernyataan tersebut diutarakan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minsel, Efer Poluakan kepada BeritaManado.com di ruang kerjanya, Senin (9/4/2018).
“Sangat disayangkan desa-des di Minsel belum bisa mencairkan Dandes, padahal persyaratannya sudah dipermudah yakni setelah melakukan pembahasan APBDesa”, tutur Efer Poluakan.
Ditambahkannya, memang seluruh desa di Minsel sudah melakukan konsultasi. Namun dari pengamatan masih terkendala dengan aturan-aturan yang baru.
“APBDes ini akan dievaluasi lagi oleh tim dari Kabupaten. Dan saya perhatikan pula ada pula kendala dalam penentuan 30 persen biaya HOK, yang tentu saja mengharuskan untuk melakukan perubahan RAB”, ujar Efer Poluakan.
Dirinya menghimbau para Hukum Tua untuk dapat melibatkan pendamping kecamatan.
“Tahun ini, dinas PMD berencana akan melakukan evaluasi di setiap kecamatan. Hal ini diharapkan akan menghemat biaya, karena dilakukan di kantor kecamatan dan tim dari Kabupaten yang akan datang”, kata Efer Poluakan.
Dalam evaluasi nanti, pihak PMD akan melibatkan Asisten I, Asisten III, Inspektorat, Keuangan, Bagian Hukum. Dan tahun ini akan melibatkan Bappeda dan Dinas PU terkait masalah teknis pekerjaan.
(TamuraWatung)