Manado – Mengejutkan! Sesuai database Samsat, Dispenda Sulut, hingga 31 Desember 2014 tercatat hanya 249 buah kendaraan besar, diatas roda empat yang membayar pajak.
Hal tersebut terungkap pada rapat dengar pendapat Komisi 2 DPRD Sulut bersama Kadispenda Roy Tumiwa bersama seluruh Kepala UPTD Samsat se-Sulut, Kamis (18/6/2015).
“Angka tersebut sudah termasuk kendaraan diatas empat roda dan kendaraan alat berat yang digunakan perusahaan pertambangan”, tutur Kadispenda Sulut Roy Tumiwa.
Komisi 2 melalui Sekretaris Komisi Ivone Bentelu yang memimpin rapat mengeluarkan rekomendasi kepada Dispenda segera menyurat ke perusahaan-perusahaan pertambangan mendata kembali kendaraan besar dan alat berat.
“Diberi waktu hingga 2 Juli 2015, jika tidak ada respon positif maka kami bersama tim terpadu, Dispenda dan Bank Sulut akan turun lapangan ke perusahaan-perusahaan tambang itu”, tegas Bentelu. (jerrypalohoon)