Airmadidi – Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Kabupaten Minahasa Utara, terungkap saat Komisi A DPRD Minut menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD).
Ternyata pengelolaan keuangan Pemkab Minut tahun 2013, tidak mampu direalisasikan 100 persen, yang ditandai dengan hasil rekapitulasi anggaran. Ditemukan dana Silpa menyentuh angka Rp 68 Miliar.
Lucky Kiolol sebagai anggota Komisi A menyayangkan kinerja Pemkab Minut yang tidak maksimal. Dipertanyakannya Silpa Rp 68 Miliar itu yang dititipkan sebagai dana Deposito on Call di beberapa bank yang ada di Minut.
“Ada Rp 5 Miliar bunga depositonya. Apakah itu digunakan untuk pembangunan? Atau masuk saku kiri? Ini harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kiolol.
Dalam hearing yang dihadiri oleh Kepala BPKBMD, Max Silinaung, mengatakan dana Silpa paling besar merupakan kondtribusi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU)
Silinaung pun mengakui kalau hampir di tiap daerah punya dana Silpa. Terkait dana Silpa tersebut, Pemkab Minut bersama Dewan Minut akan mengadakan Evaluasi Penyerapan Anggaran (EPA) untuk melihat instansi mana yang tidak bisa serap anggaran yang sudah tertata. (robintanauma)