Pemerintah terus menyiapkan regulasi terbaru soal Pilkada.
Nampak kertas suara salah satu daerah di Sulut.
Manado — Panja DPR-RI menyetujui 7 poin revisi UU Nomor 1 tahun 2015. Salah satu yang disetujui itu adalah status pendidikan akhir calon kepala daerah.
Syarat menjadi calon kepala daerah disepakati minimal berusia 35 tahun untuk calon gubernur dan 30 tahun untuk calon bupati/wali kota. Syarat pendidikan disepakati, calon gubernur minimal S1 dan calon bupati/walikota Diploma (D) III.
Hal tersebut menjadi menarik di Sulut yang akan menggelar setidaknya 10 suksesi, bila Pilkada serentak ini jadi dilaksanakan medio 2016 depan. Waket Lembaga Anti Korupsi dan Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N), Jerry Pudehokang, mengatakan hal ini ada sisi positif dan negatifnya.
“Positifnya tentu saja calon kepala daerah punya kemampuan intelektual yang lebih baik, ini menjamin kapasitas kepemimpinannya,” cetus Jerry Rabu (04/02/2015).
Namun negatifnya, aturan ini seperti membatasi hak politik masyarakat. “Yang di bawah DIII tentu saja tidak bisa mencalonkan diri, ini adalah dinding yang berdiri untuk membatasi hak politik masyarakat di tengah iklim demokrasi yang kian terbuka,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Panja DPR RI juga sepakat pilkada kembali ke sistem paket. Namun calon wakil dapat lebih dari satu orang, tergantung batasan jumlah penduduk. Kemudian uji publik dilakukan di parpol, sementara KPU diberi kewenangan menyosialisasikannya.
Sengketa Pilkada ditangani Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sementara terkait ambang batas kemenangan pasangan calon, diturunkan dari yang sebelumnya 30 persen, menjadi 25 persen. Alasannya, memberi jaminan pilkada satu putaran. (*/ady ferdinand)