Paslaten-Lagi-lagi proyek bermasalah terjadi di Minahasa Utara (Minut).
Diduga kuat, terjadi penyimpangan uang senilai Rp390-an juta untuk pengadaan tangki septik (saptic tank) di Desa Paslaten, Kecamatan Likupang Selatan (Liksel).
Informasi yang diperoleh, proyek dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang diserahkan ke pemerintah desa itu, tidak melalui musyawarah desa.
Parahnya, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pinaselat yang diketuai Albert Sompie dan bendahara Jeane Weku, diduga membuat laporan fiktif terkait pelaporan penerimaan upah kerja.
“Mereka memalsukan tanda tangan 83 warga, tanpa sepengetahuan warga itu sendiri. Masing-masing warga tercatat menerima uang bervariasi hingga mencapai sekitar seratus dua puluh juta,” ungkap sumber.
Masalah ini terbongkar setelah sejumlah warga menemukan akan tandatangan mereka pada laporan pertanggungjawaban proyek padahal tidak pernah menandatangani apapun terkait proyek.
“Kami keberatan ada nama kami di daftar penerima upah kerja fiktif dari proyek tangki septik. Ini pencemaran nama baik dan pemalsuan tanda tangan. Kami tidak pernah menerima uang tersebut,” ungkap Royke Makaminang dan Altin Dengah warga Paslaten, Kamis (26/5/2016).
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Paslaten Meity Rumimpunu menuturkan awalnya dia tidak pernah tahu proyek tersebut karena tidak ada pemberitahuan secara resmi ke BPD.
“Saya nanti tahu, setelah proyek ini jalan dan sampai selesai tidak pemberitahuan secara resmi,” ungkap Rumimpunu.
Sementara itu Hukumtua Paslaten Merrie Sompie saat dikonfirmasi, terkesan berbelit-belit dan enggan memberikan keterangan.
“Saya minta dulu buktinya, kalau ada buktiknya saya baru bisa menjelaskan masalah ini,” ungkap Sompie.(findamuhtar)