MANADO – Bagi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sulut yang sering mangkir dalam mengikuti rapat evaluasi kinerja tanpa alasan yang jelas, maka
sanksinya TKD harus dipotong. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Sulut Drs
Djouhari Kansil MPd, dihadapan para pejabat eselon II pemprov yang mengikuti rapat evaluasi kinerja triwulan dua di ruang Mapalus Kantor Gubernur, pekan lalu.
Dikatakan, pertemuan tersebut sudah lama dilaksanakan, namun masih
saja ada pejabat eselon II yang tidak hadir alias hanya mengirim wakilnya. ”Saya tidak memberi waktu lagi bagi pejabat yang hanya diwakilkan, karena itu sebelum rapat ini dimulai pejabat yang mewakili dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan ini,” ujar Kansil kala itu.
Menurut Kansil, indikator pemberian TKD memiliki dua fungsi yakni penilaian disiplin, kehadiran dan kinerja pegawai. Tentunya bagi pegawai
dan pejabat yang tidak disiplin mengikuti apel kerja, mengikuti
pertemuan termasuk menunda-nunda pekerjaan maka TKD harus dipotong secara berjenjang dan ini berlaku juga di setiap SKPD.
Namun diakuinya, terhadap pejabat yang tidak hadir dan mempunyai alasan tepat seperti sakit, tugas luar daerah atau mendapat tugas lain dari gubernur seperti Kaban Kesbangpol dan Linmas, Gun Lapadengan SH yang kini dipercayakan sebagai Penjabat Bupati Bolmong serta Kepala BP3A, meninggal dunia, hal itu tentunya bisa ditolerir untuk diwakilkan. (is)
MANADO – Bagi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sulut yang sering mangkir dalam mengikuti rapat evaluasi kinerja tanpa alasan yang jelas, maka
sanksinya TKD harus dipotong. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Sulut Drs
Djouhari Kansil MPd, dihadapan para pejabat eselon II pemprov yang mengikuti rapat evaluasi kinerja triwulan dua di ruang Mapalus Kantor Gubernur, pekan lalu.
Dikatakan, pertemuan tersebut sudah lama dilaksanakan, namun masih
saja ada pejabat eselon II yang tidak hadir alias hanya mengirim wakilnya. ”Saya tidak memberi waktu lagi bagi pejabat yang hanya diwakilkan, karena itu sebelum rapat ini dimulai pejabat yang mewakili dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan ini,” ujar Kansil kala itu.
Menurut Kansil, indikator pemberian TKD memiliki dua fungsi yakni penilaian disiplin, kehadiran dan kinerja pegawai. Tentunya bagi pegawai
dan pejabat yang tidak disiplin mengikuti apel kerja, mengikuti
pertemuan termasuk menunda-nunda pekerjaan maka TKD harus dipotong secara berjenjang dan ini berlaku juga di setiap SKPD.
Namun diakuinya, terhadap pejabat yang tidak hadir dan mempunyai alasan tepat seperti sakit, tugas luar daerah atau mendapat tugas lain dari gubernur seperti Kaban Kesbangpol dan Linmas, Gun Lapadengan SH yang kini dipercayakan sebagai Penjabat Bupati Bolmong serta Kepala BP3A, meninggal dunia, hal itu tentunya bisa ditolerir untuk diwakilkan. (is)