Manado – Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil, MPd melarang bagi kepala SKPD yang hanya mengirimkan utusan untuk menghadiri Rapat Pimpinan (rapim) Evaluasi Pengawasan Penyerapan Anggaran (EPPA). Alasannya pertemuan penting seperti ini mohon diperhatikan oleh para kepala SKPD.
Jadi mulai bulan depan kegiatan ini tidak lagi hanya mengirimkan urusan (diwakilkan), melainkan harus dihadiri langsung oleh pimpinan SKPD. Larangan Wagub tersebut dikemukakannya dihadapan pelaksanaan Rapim EPPA, Rabu (17/4) tadi yang digelar di ruang rapat wagub. “Jadi mulai bulan depan pimpinan SKPD harus hadiri langsung, jika tidak ada halangan prinsip.
Kenyataaannya dari hasil evaluasi kali ini, utusan yang dikirim oleh pimpinan SKPD tersebut, tidak mampu menjawab pertanyaan,” katanya.
Ada lima utusan masing-masing dari Badan Perpustakaan, Bappeda, Biro Organisasi, Dinas Pertanian dan Peternakan serta Badan Kesbang Pol mendapat semprot dari wagub.
Kansil mengingatkan, bagi SKPD yang belum melakukan penandatangan kontrak paket proyek tahap pertama, supaya berkasnya sudah disiapkan secara lengkap, karena untuk penandatanganan kontrak paket proyek tahap kedua nantinya akan dilaksanakan hari Rabu (24/4), minggu depan, sembari menyebutkan bulan depan Badan Penghubung di jakarta supaya harus mengikuti rapim EPPA, karena selama ini, instansi yang di pimpin oleh Ir Jemmy Kuhu itu, belum pernah hadir, Assiten Administrasi Umum Edwin Silangen segera mengirimkan surat pemberitahuan, tambah Kansil.
Dalam rapat evaluasi itu, sedikitnya 8 SKPD berada di sona D alias rapor merah, 9 SKPD berada di sona C (kuning), 12 SKPD zona B (hijau) dan 21 SKPD berada di sona A atau yang lebih akrab disebut sona aman (biru). SKPD-SKPD tersebut diantaranya Biro Pemerintahan dan Humas, KDH, DPRD, PPKD, Dipenda, dan Biro Hukum. Ikut mendampingi Wagub, Asisten Ekbang Ir Roy O Roring dan Karo Pembangunan Drs Farly Kotambunan.(*/jrp)