
Amurang—Pelasana Tugas Kepala Inspektor Daerah Minahasa Selatan Drs Donald Wagey, mempertanyakan masih banyak pejabat setingkat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Minsel belum memasukan LHKPN. Padahal, LHKPN sangat perlu dan itu juga menjadi tuntutan KPK untuk menilai kekayaan pejabat.
‘’Saya bingung, bahwa pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemkab Minsel sudah harus memasukan LHKPN. Namun ternyata, masih banyak pejabat yang enggan memasukannya. Padahal, semasa Denny Kaligis, SH telah mengeluarkan surat No.101/INSP/MS/VII/2012 ditujukan kepada kepala SKPD se-Minsel,’’ ujar Wagey ketika diwawancarai diruangannya.
Mengacu pada SK Bupati No.105 tahun 2012 menegaskan, semua pejabat wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Termasuk, penegasan lagi yang dikirim Inspektorat kepada kepala SKPD se-Minsel.
‘’Dengan demikian, dari 8 poin yang dikirim Inspektorat Minsel masing-masing menyebut. Pertama, kepada KPK dan bukti pengiriman disampaikan pada BKDD dan Inspektorat Minsel. Kedua, dapat menyampaikan secara langsung ke BKDD dan bukti tanda terima disampaikan pada Inspektorat Minsel,’’ katanya.
Dan ketiga, BKDD meneruskan ke KPK dan bukti disampaikan ke Inspektorat Minsel. Keempat, pengisian formulir LHKPN diisi secara lengkap dan bukti kepemilikan. Kelima, wajib LHKNP yang baru pertama kali mengisi, menggunakan formulir A.
‘’Poin keenam, wajib LHKPN yang telah memperoleh NHK (Nomor Harta Kekayaan) dari KPK yang sudah 2 tahun wajib mengisi formulir B. Ketujuh, apabila mengalami kesulitan pengisian dapat berkonsultasi dengan Inspektorat Minsel. Dan terakhir kedelapan, fotocopy formulir LHKPN terlampir dan dapat diperbanyak,’’ ungkap Wagey yang masih menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan ini
Untuk itu, saya tekankan bila kepala SKPD yang belum memasukan LHKPN. Maka, sata tegaskan itu harus. ‘’Kalau tak bisa mengisi, konsultasi dengan Inspektorat Minsel,’’ tegasnya. (and)