Manado – Tak cukup sampai di perkataan, tangan dan kaki melayang.
Hal itu yang di alami oleh gadis cantik Brigita Mailangkay (21) warga Desa Leleko jaga III Kecamatan Romboken Minahasa yang dikeroyok oleh RM alias Ria (22) beserta temannya pada hari Kamis (28/1/16) kemarin sekitar pukul 16.10 wita .
Diketahui Brigita selaku korban bekerja di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Manado sebagai tenaga kontrak.
Dan menariknya, korban dianiaya oleh rekan kerjannya sesama tenaga kontrak.
Awal mula kejadian pada saat berada di tempat kerja yang sama, korban dan terlapor sempat terlibat cekcok mulut karena permasalahan sepele, tak menunggu berapa lama terlapor langsung mendorong kepala korban dan akhirnya terlapor cs langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut korban di dampingi keluarganya mendatangi Kantor SPKT Polresta Manado untuk melaporkan rasa keberatannya atas tindakan terlapor cs yang telah melakukan penganiayaan secara bersamaan terhadap dirinya.
Sementara itu Kasubag Humas Polresta Manado Iptu Agus Marsidi membenarkan laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan dilakukan proses susuai hukum yang berlaku,” ujar Marsidi. (rafly)