Manado – Meskipun telah ditinjau Presiden Joko Widodo akhir 2016 lalu, namun proses pembebasan lahan waduk Kuwil di Minahasa Utara masih mengalami sejumlah masalah.
Masalah pembebasan hingga pembayaran dari pemilik lahan di lokasi pembangunan waduk terangkat pada hearing Komisi 3 bersama BPN, Balai Sungai hingga pemerintah kecamatan Kalawat dan pemerintah desa, Senin (16/1/2017).
Pada hearing yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 3, Amir Liputo, terungkap sejumlah permasalahan seperti proses pembebasan lahan milik beberapa keluarga dengan luasan pembebasan tidak sesuai dan beberapa permasalahan lainnya.
“Dari penjelasan kepala desa sepertinya masih banyak perbedaan, hearing berikut kami akan pertemukan pemerintah desa dengan masyarakat yang merasa dirugikan,” ujar Amir Liputo.
Sebelumnya Hukum Tua Desa Kawangkoan, Paulus Kodong menjelaskan, hingga saat ini tidak ada keberatan masyarakat terkait pengukuran hingga pembebasan lahan yang masuk wilayah desa Kawangkoan untuk pembangunan waduk Kuwil.
“Lahan waduk yang masuk wilayah desa Kawangkoan sekitar 160 hektar dari 122 pemilik yang hingga sekarang tidak ada keberatan masyarakat. Pengukuran sesuai surat ukur. Pengukuran BPN biasanya lebih dibandingkan dengan ukuran desa,” terang Paulus Kodong.
Sementara untuk lahan waduk yang masuk wilayah desa Kuwil dijelaskan Hukum Tua Kuwil, Henkie Runtuwene, dari 300 ha lahan yang masuk desa Kuwil belum satupun yang dibebaskan.
“Dari sekitar 300 ha di Kuwil belum ada pembebasan lahan. Proses pengukuran sudah dan tidak ada sengketa dari masyarakat,” tukas Henkie Runtuwene.
Hearing dihadiri Ketua Komisi 3 Adriana Dondokambey, anggota Komisi Meiva Lintang dan Eddyson Masengi, juga menghadirkan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Sulut Herry Mumu, PPK Bendungan Kuwil Nidia Karema dan Camat Kalawat Herman Mengko. (JerryPalohoon)