Jakarta, BeritaManado.com – Kabar menyedihkan datang dari PT GA Tiga Belas pemilik usaha Toko Buku Gunung Agung.
Pasalnya, usai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 350 karyawannya, PT GA Tiga Belas mengumumkan akan menutup semua gerai miliknya pada tahun ini.
Pengumuman ini tentunya mengejutkan dan juga menyedihkan karena Toko Gunung Agung bisa dibilang perintis toko buku dan alat tulis di Indonesia.
Melansir Suara.com jaringan BeritaMamado.com, toko buku yang memasuki usia 70 tahun dan kini hanya tersisa beberapa gerai saja akhirnya tak mampu bertahan dan harus menutup usahanya usai diterjang COVID-19.
“Pada akhir tahun 2023 ini kami berencana menutup toko/outlet milik kami yang masih tersisa,” tulis keterangan manajemen, Minggu (21/5/2023).
Kondisi keuangan yang terus memburuk atau merugi pasca dihantam pandemi COVID-19 menjadi penyebab utama.
“Keputusan ini harus kami ambil karena kami tidak dapat bertahan dengan tambahan kerugian operasional per bulannya yang semakin besar,” tulis manajemen.
Adapun Toko Buku Gunung Agung saat ini diketahui masih tersisa sebanyak 5 outlet.
Hal ini usai penutupan sejumlah toko guna efisiensi anggaran, terutama kala pandemi COVID-19 merebak.
Beberapa toko yang tersebar di beberapa kota seperti Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi, dan Jakarta adalah salah satu dari beberapa toko yang telah ditutup.
“Penutupan toko/outlet tidak hanya kami lakukan akibat dampak dari pandemi Covid-19 pada tahun 2020 saja karena kami telah melakukan efisiensi dan efektivitas usaha sejak tahun 2013,” tuturnya.
Perusahaan mengaku bahwa telah berjuang menjaga kelangsungan usaha dan mengatasi kerugian usaha lewat langkah tersebut.
Namun, kerugian usaha akibat permasalahan beban biaya operasional yang besar dan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya, bahkan semakin berat usai wabah pandemi Covid-19 di 2020 memaksa diambilnya keputusan tersebut.
“Dalam pelaksanaan penutupan toko/outlet yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, kami melakukannya secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
(jenlywenur)