Surakarta, BeritaManado.com — Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Fakultas Ilmu Hukum Almas Tsaqibbirru mengaku senang karena gugatan yang dia ajukan mengenai syarat minimum usia capres-cawapres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).
Sementara melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Almas mahasiswa semester 8 ini mengungkap alasan di balik dirinya melayangkan gugatan ke MK, salah satunya adalah ingin mengetes ilmu selama perkuliahan.
“Saya jelas merasa senang karena ya apapun ini usaha yang telah saya dan rekan-rekan perjuangkan, dalam rangka menguji atau mengetes ilmu yang saya dapatkan juga dalam masa kuliah,” ungkap Almas Tsaqibbirru, dikutip melalui kanal Youtube Berita Surakarta, Selasa (17/10/2023).
“Saya senang dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut,” ujarnya.
Gugatan tersebut, kata dia, merupakan jalan alternatif untuk dapat membuka kesempatan bagi orang-orang yang potensial untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
Sebab dirinya prihatin karena adanya orang-orang yang memiliki potensi maju capres-cawapres, namun terhalang batasan usia.
“Yang saya gugat di sini adalah jalan alternatif yang dapat dibuka karena saya turut prihatin,” kata Dia.
“Banyak orang-orang yang mungkin memiliki potensi untuk maju (capres-cawapres) tapi masih terhalang batas usia,” lanjutnya.
Menariknya, dia mengaku bahwa keputusan untuk melayangkan gugatan itu adalah murni keinginannya sendiri.
Sehingga dia membantah dan menegaskan hal ini tidak memiliki kaitan dengan sosok yang sering menjadi perbincangan belakangan ini, Gibran Rakabuming.
Dia memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun soal gugatan tersebut.
“Kalau boleh saya menanggapi itu nggak ada kaitannya dengan Mas Gibran atau apapun. Ini murni dari saya sendiri, nggak ada intervensi dari siapa pun,” katanya.
Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyetujui bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama telah berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
(jenlywenur)