Manado, BeritaManado.com– Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menangkap seorang perempuan yang diduga pengedar obat keras jenis Thryhexypenidyl pada Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 14.00 WITA.
“Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap satu orang perempuan berinisial I (27), warga Kelurahan Ketang Baru Kecamatan Singkil Kota Manado, ” ujar Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu, Senin (26/6/2023).
Penangkapan terhadap perempuan ini terjadi pada hari Sabtu 24 Juni 2023,sekitar pukul 14.00 WITA, dimana saat itu Tim Sat Res Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Ketang baru lingkungan V, Kecamatan Singkil.Manado ada seorang Perempuan berinisial I, yang ditengarai menguasai obat keras jenis Thryhexypenidyl tanpa ijin edar.
Selanjutnya tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan dan menginterogasi terduga pelaku.
“Hasil penyelidikan tim Sat Res Narkoba mendapati perempuan tersebut menyimpa obat keras diduga jenis Thryhexypenidyl sebanyak 700 butir. Oleh pelaku obat keras tersebut disimpan di dalam kamar,” jelas Kompol May Diana.
Teranyar diketahui, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik di Sat Res Narkoba Polresta Manado.
Deidy Wuisan