Wabup Minut Joppi Lengkong menandatangani MoU dengan KPK.
Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan kegiatan kerjasama penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah se-Sulawesi Utara dengan Kejaksaan Tinggi/Negeri, Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR), Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (DJP Suluttengomalut), serta Bank SulutGo, di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (10/9/2019)
MoU tersebut sebagai salah satu program pencegahan terhadap tindak pidana yang berpotensi korupsi terhadap segala aset dan pendapatan yang ada di daerah.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, Kepala Kejaksaaan Tinggi Sulut, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut, Kepala Kantor Wilayah DJP Sulut serta kepala-kepala daerah se-Sulut, termasuk Wakil Bupati Minahasa Utara Ir Joppi Lengkong MSi.
Wabup Lengkong sangat mendukung adanya MoU tersebut sebagai wujud dan peduli pemerintah daerah terhadap aturan yang berlaku fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan juga dapat bersinergitas dengan lembaga dan instansi terkait sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan baik.
“Tentunya hal ini sangat baik bagi pemerintah daerah sehingga proses pelaksanaan tugas semakin baik dan terkontrol untuk memajukan daerah sesuai aturan atau regulasi yang ada,” kata Wabup Lengkong.
Pimpinan KPK, Gubernur Sulut, Kajati, ATR/BPN, serta kepala daerah.
Sementara, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE pada kesempatan tersebut di hadapan pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa pemekaran wilayah menjadi alasan terpenting agar pengelolaan aset dapat dilakukan secara baik dan cermat sehingga dapat mendatangkan pendapatan daerah.
“Apalagi di Sulut dengan adanya program nasional yaitu Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata, maka semakin menarik investor untuk datang ke Sulut,” ujar gubernur.
Sebelum dilakukan MoU, dilakukan pemaparan materi tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pensertifikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah, pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah dan zona nilai tanah (ZNT), optimalisasi pemungutan pajak daerah dan elektrokfikasi penerimaan dan pembayaran pajak daerah.
(***/Finda Muhtar)