Sekprov Siswa Rachmat Mokodongan dan Kepala Inspektorat Praseno Hadi menjelaskan kepada anggota Banggar
Manado – Menarik ketika ditengah jalan pembahasan pergeseran anggaran, Selasa (5/4/2016) sore, anggota Badan Anggaran (Banggar) yang juga Wakil Ketua DPRD Sulut, Stefanus Vreeke Runtu mengatakan pergeseran anggaran oleh eksekutif tidak perlu melibatkan DPRD.
“Pergeseran anggaran ranah eksekutif tapi kita ikut dilibatkan. Pergeseran itu cuma satu dua SKPD tapi ini sudah 31 SKPD bukan lagi pergesaran tapi sudah perubahan. Kita debateble, sekedar mendudukan persoalan. Kita mengikuti saja peraturan lebih tinggi yaitu Permendagri 23,” jelas Vreeke Runtu pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Andrei Angouw.
Menanggapi sikap Vreeke Runtu, Sekprov Siswa Rachmat Mokodongan mengatakan bahwa pembahasan pergeseran anggaran adalah normatif dilakukan bersama pemerintah dan DPRD.
“Kami ingatkan saja bahwa pergeseran normatif sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2006,” terang Mokodongan.
Menerima usulan beberapa anggota Banggar untuk menyamakan persepsi antara DPRD dan Pemprov Sulut akhirnya Ketua Deprov Andrei Angouw memutuskan rapat di-skor 5 menit memberi kesempatan kepada dua pihak melakukan diskusi.
Rapat akhirnya dilanjutkan setelah Sekprov Mokodongan memberikan jaminan bahwa pembahasan pergeseran anggaran melibatkan DPRD tidak menyalahi aturan.
“Pembahasan pergeseran sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Mokodongan yang langsung ditanggapi Vreeke Runtu agar Sekprov membuat pernyataan tertulis. (jerrypalohoon)