Airmadidi – Seluruh pengusaha di Minahasa Utara (Minut) wajib memberikan kontribusi kepada daerah. Jika tidak, siap-siap untuk tidak mendapat izin berinvestasi di Minut.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, ketika menghadiri launching Pelayanan Perizinan Terpadu, di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Minut, Rabu (16/3/2016)
“Saya minta agar seluruh pengusaha yang perusahaannya beroperasi di Kabupaten Minut, agar dapat bersama-sama dengan kami pemerintah, untuk mensejahterahkan, melayani dan mengasihi warga Minut,” ujar Panambunan didampingi Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong
Menurut Bupati, semua perusahaan yang beroperasi di Minut, wajib untuk mempekerjakan tenaga kerja dari Minut. Selain itu, perusahaan air minum kemasan yang beroperasi di Minut harus melakukan penghijauan kembali hutan yang rusak, seperti di lokasi Hutan Gunung Kalabat.
“Saya berharap agar pengusaha dapat membantu dengan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Saya mendoakan agar para pengusaha tetap diberkati. Namun, setelah diberkati jangan lupa dibagi untuk warga,” katanya.(findamuhtar)