Pungli (ist).
Minut, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan kembali digoyang isu miring.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeluhkan adanya pungutan liar (Pungli) sebesar 50% terhadap biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Sumber resmi BeritaManado.com mengatakan, pasca batal pembayaran tanah Kantor Bupati Minut dan tanah depan RSUD Maria Walanda Maramis di APBD Perubahan 2019, ada ‘perintah’ agar pejabat dan staf melakukan perjalanan dinas dengan syarat biaya SPPD disetor 50%.
“Dana pembayaran tanah tidak disetujui dewan, akhirnya disebar ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam bentuk kegiatan dan SPPD dengan catatan setor 50%. Lihat dua minggu terakhir banyak SKPD berangkat beramai-ramai ke luar daerah,” ujar sumber yang minta namanya tidak dipublikasi.
Perihal kabar ini belum dapat dikonfirmasi kepada Bupati Vonnie Panambunan.
Sementara, Kabag Humas dan Protokol Chresto Palandi menjawab singkat via pesan.
“Tidak ada perintah seperti itu,” tulis Chresto.
Sementara, publik terus mengkritik keberadaan sejumlah pejabat dan staf Pemkab Minut yang sebulan terakhir semakin gencar ke luar daerah, bahkan saat momen ulang tahun Kabupaten Minut, Rabu (20/11/2019) lalu.
“Baiknya ketika ulang tahun kabupaten tidak tugas daerah,” ujar Selfran Wungouw, warga Minut.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo meminta pimpinan kementerian, lembaga, dan kepala daerah menggunakan anggaran untuk program-program utama.
Jokowi tidak ingin anggaran habis untuk kegiatan pendukung.
“Kegiatan pendukung itu apa? Kebanyakan rapat, kebanyakan perjalanan dinas, kebanyakan honor untuk tim,” kata Jokowi saat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah serta Dana Desa Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta,
Tidak hanya Presiden Jokowi, Gubernur Sulut Olly Dondokambey juga memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berhemat dan memangkas anggaran perjalanan dinas.
“Maksimalkan anggaran untuk kepentingan masyarakat Sulut,” pesan Gubernur Olly.
(Finda Muhtar)