Johan Awuy.
Minut, BeritaManado.com – Dikabulkannya sidang praperadilan LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulut oleh Pengadilan Negeri Manado, terhadap penanganan kasus proyek mitigasi bencana di Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut), membawa angin segar terhadap perjuangan masyarakat yang menuntut keadilan.
Usai putusan inkrah tersebut, maka kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak itu harus dilidik kembali.
Artinya, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, diantaranya Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, mantan Kapoltabes Manado Rio Permana, adik kandung Bupati Minut Alexander Panambunan, serta sejumlah nama lainnya masih belum aman karena bisa ditetapkan sebagai tersangka dan bernasib sama dengan 4 terdakwa lain yang telah mendekam dalam jeruji besih.
Dikabulkannya gugatan praperadilan oleh LSM INACOR, dianggap sebagai kemenangan masyarakat.
“Ini kemenangan masyarakat minut. Daerah kita sudah hancur, karena keinginan untuk memperkaya diri pribadi oleh oknum kepala daerah. Kasus pemecah ombak ini akan kami kawal terus,” ujar Ketua LSM Minut Connection, Noldy Johan Awuy, Selasa (9/4/2019).
Awuy menilai, praperadilan sudah seharusnya ditempuh agar pelaku utama kasus dugaan korupsi bisa ditangkap.
“Karena sesuai fakta, dimana sudah sangat jelas dalam putusan, bupati itu korupsi terbesar. Kerugian negara terbesar ada pada bupati sebesar Rp8,3 miliar,” sambung Awuy diamini tokoh masyarakat Likupang Herman Papia.
Seperti diketahui pada 2 Juli 2018, Kejati Sulut menetapkan sidang agenda putusan terhadap ketiga terdakwa kasus pemecah ombak yaitu Steven Solang (44) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 3,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsidair satu bulan kurungan.
Terdakwa Rosa Tindajoh (54) yang menjabat kala itu, Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016 divonis 3,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Sedangkan Robby Moukar (47), Direktur Manguni Makasiouw Minahasa sebagai pelaksana proyek divonis 2,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan penjara.
Robby juga dikenai uang pengganti Rp 87 juta, dan bila hingga batas waktu yang ditetapkan uang pengganti tersebut tidak bisa dipenuhi terdakwa Robby, ditambah dua bulan kurungan.
Sementara sejumlah masyarakat mendesak agar Kejati Sulut dapat melakukan penahanan terhadap oknum Bupati Minut, karena selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
Sedikitnya Bupati Panambunan sudah 14 kali mangkir dari panggilan, yaitu 4 kali panggilan sebagai saksi, 6 kali panggilan secara patuh, dan 4 kali dipanggil melalui penetapan hakim pengadilan (pemanggilan secara paksa).
(rds)
Baca Juga:
Kasus Pemecah Ombak Minut Babak Baru, Pengadilan Menangkan Tuntutan INAKOR