Manado, BeritaManado.com – Rancangan Undang-undang Permusikan (RUUP) yang sudah dirancang dan selesai pada Agustus 2018 mendapat penolakkan dari
Penggiat industri musik lokal di Manado.
Salah satunya, datang dari Vokalis Band Tandus, Jonathan Muntuan.
Ditemui BeritaManado.com beberapa waktulalu (2/3/2019), di salah satu rumah kopi ternama Kota Manado, ia mengaku bahwa musisi di daerah heran RUUP sudah masuk Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) semenjak Oktober 2018 lalu, sedangkan kabar atau sosialisasinya tidak ada sama sekali.
Mantan aktivis mahasiswa ini juga mengkritisi, harusnya praktisi (musisi) yang berkaitan dengan hal ini lebih berkontribusi juga ketika menyusun RUUP tersebut.
“Draft RUUP sudah pincang dari awal, cacatnya prosedur dan tidak adanya korelasi antara praktisi dan yang membuat rancangan. Kenapa harus di tolak? Undang-undang itu menjamin bukan mengekang apalagi memperkosa kreativitas hingga berpotensi menjadi alat bagi penguasa atas musisi,” katanya.
Bahkan, menurutnya, Ekosistem musik independen pasti akan hancur jika RUUP tersebut disahkan. Ia mengambil contoh seperti record label, fotografi, artworker, usaha merchandising yang seharusnya dilindungi ini malah di kebiri.
“Dari kacamata hukum sendiri, menurut saya RUUP ini juga tidak memenuhi tujuan dari hukum itu sendiri, pertama tidak ada keadilan, kedua tidak ada manfaatnya sama sekali, yang ada hanya kepastian bagi penguasa untuk mengekang kami,” keluh Jonathan yang juga Alumni Fakultas Hukum Unsrat ini.
Ia berharap RUUP ini dibatalkan dan segera dikaji lagi dari awal dengan tujuan untuk melindungi ekosistem dunia permusikan, yang melibatkan perwakilan praktisi musik, dari berbagai genre dan latar belakang.
“Pemerintah harus menjadi fasilitator, bukan malah menjadi controller bagi para praktisi musik dari kalangan yang berbeda-beda. Posisi kami tegas, tolak RUU Permusikan!” tutup Jonathan Muntuan dengan tegas.
(PaulMoningka)