Manado, BeritaManado.com — Viralnya postingan seorang perempuan sebut saja IJL alias Indah yang mengumbar status di akun pribadinya terhadap Anggie (ACL), hanya karena tidak mengembalikan uang sebesar Rp.1. 500.000, berbuntut panjang.
Pasalnya, karena postingan tersebut ACL merasa nama baiknya tercemar, sehingga mengambil langkah hukum untuk menggugat oknum IJL ini.
Lewat kuasa hukum, Roy Imany Theodoron Liow, SH menjelaskan kronologis kliennya saat mengikuti duel arisan kala itu, sekitar Bulan Desember Tahun 2022 silam.
“Jadi Klien kami ACL dan IJL itu pernah ikut dalam duel arisan pada Desember 2022, dan pada Desember 2022 itu IJL pernah mendapatkan hasilnya. Tahun 2023 tepatnya pada tanggal 19 Januari klien kami mengajak IJL untuk ikut lagi duel arisan ini dan IJL ikut. Pada tanggal 20 Januari IJL mengirimkan uang kepada klien kami sebesar Rp1.500.000, untuk ikut dalam duel arisan dimaksud. Sekitar tanggal 28-29 Januari owner duel arisan tersebut sudah tidak mampu lagi membayar dan hingga kini apabila ditanyakan owner tersebut berbelit-belit menyampaikan alasan tidak dapat mengembalikan uang duel arisan dari IJL dan juga termasuk uang arisan klien kami,” Jelas Liow panjang lebar.
Selanjutnya, pada akhir bulan Maret sendiri, klien kami telah beritikad baik dengan mencoba mengembalikan uang dari IJL dengan cara mencicil sebesar Rp150.000. Sayangnya pada tanggal 17 Mei, IJL mengunggah konten yang diduga mencemarkan nama baik klien kami lewat media sosial facebook.
“Perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/denda paling banyak sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” tegas Liow.
“Kami akan mengirimkan somasi untuk IJL dengan tuntutan segera meminta maaf kepada klien kami dan melakukan klarifikasi di media sosial dengan waktu paling lambat 3x24jam. Jika tidak kami akan menempuh proses hukum baik secara pidana maupun gugatan perdata karena klien kami merasa sangat dirugikan atas pencemaran terhadap nama baiknya,” sambungnya.
Selain itu kata dia, pihaknya juga akan melakukan proses hukum terhadap para netizen yang telah melakukan dugaan penghinaan dan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami.
“Kami telah memiliki bukti dan siap untuk melakukan proses hukum bagi semua yang telah menghina klien kami dalam kolom komentar media sosial atau pesan pribadi yang mereka kirimkan,” kuncinya.
(Jhonli kaletuang)