Manado, BeritaManado.com — Ketegasan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait tidak adanya perpanjangan waktu kontrak bagi pihak ketiga atau penyedia jasa dan barang yang melampaui Tahun Anggaran 2017 menekankan proyek yang sedang dikerjakan harus selesai tepat waktu dan sesuai dengan kontrak.
Seperti yang dikatakan Kepala Dinas PUPR kota Manado Peter Karl Bart Assa ST. M.Sc. Phd kepada BeritaManado.com, dimana semua PPK dan direksi dapat melakukan tindakan atau upaya sesuai tupoksi dan memperhatikan arahan Perpres No 54 tahun 2010 serta perubahannya, dan Permendagri 13 tahun 2006 dan perubahannya, menyangkut pemberian surat teguran, amandemen kontrak, dan pemutusan kontrak bilamana perkiraan pekerjaan tidak akan selesai sesuai kontrak awal.
“Itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kedepan,” ujar Bart Assa.
Ternyata ketegasan tersebut sejalan dengan perintah Walikota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA yang beberapa waktu lalu bahkan menyempatkan diri mendatangi sejumlah lokasi proyek yang sedang digenjot pengerjaannya, seperti Godbless Park Boulevard dan Gunung Tumpa.
Vicky Lumentut pun kembali menegaskan, pekerjaan di seluruh proyek harus selesai tepat waktu sesuai perencanaan.
“Jangan sampai ada pekerjaan yang harusnya selesai tahun ini, tidak sesuai waktu yang disepakati. Semua harus dikerjakan berdasarkan perjanjian kontrak, supaya tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari,” tegas Vicky Lumentut.
Lanjutnya, pemerintah kota Manado dalam hal ini Dinas PUPR dan dinas terkait lainnya tentu membutuhkan kerjasama yang baik dengan masyarakat, khususnya dalam pengawasan karena proyek-proyek tersebut berada dekat dengan masyarakat dan menggunakan uang masyarakat.
“Saya berharap, masyarakat bisa membantu menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mengawasi proyek yang sedang dikerjakan pihak ketiga. Laporkan, jika ada yang tidak sesuai kontrak atau ada yang tidak beres,” tambahnya.
(srisurya)
Baca juga: