Manado – Kualitas dan kapasitas Walikota Manado Dr GS Vicky Lumentut semakin bersinar di pemerintah pusat. Dalam perhelatan nasional. Hal ini tampak dalam pembahasan Daerah Otonom Baru dan Calon Daerah Otonom Baru, oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Selasa (29/4/2014) di Gedung A Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Sidang dihadiri seluruh unsur DPOD yakni sembilan perwakilan kementerian dan sekretaris kabinet, pakar otonomi daerah dan keuangan, serta ketua APKASI Isran Noor (Bupati Kutai Timur), dan Ketua APEKSI Dr GS Vicky
Lumentut.
Usai sidang, Lumentut menjelaskan, dalam kapasitas selaku Walikota Manado yang dipercayakan 97 kota di Indonesia menjadi Ketua APEKSI, dan menjadi anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), mengikuti Sidang DPOD yang membahas usulan 65 Daerah Otonom Baru (DOB).
Menunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, khususnya pasal 3 dan 4 sudah menjelaskan tentang syarat yang harus dipenuhi dalam rangka
pembentukan daerah provinsi, dan kabupaten/kota pemekaran yaitu mencapai batas usia minimal 10 (sepuluh) tahun untuk provinsi, dan 7 (tujuh) tahun bagi kabupaten/kota dan harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan
fisik kewilayahan.
Dikatakannya, Sulawesi Utara terdapat beberapa DOB yang telah ditetapkan oleh DPR melalui hak inisiatif, seperti Provinsi Bolmong Raya, Kota Langowan, Kabupaten Talaud Selatan dan Kota Tahuna.
Dalam pembahasan sidang, Lumentut secara khusus memberi perhatian pada empat Daerah Otonom Baru di Sulawesi Utara, dan akan dikawal terus dengan mendalami seluruh persyaratan yang sudah dipenuhi dan yang belum dipenuhi.
Lebih lanjut lumentut menuturkan, khusus Kota Tahuna ternyata menjadi salah satu DOB yang diusulkan dan dibahas, dan masih ada persyaratan yang belum dipenuhi sehingga dalam pembahasan ditetapkan sebagai DOB yang
persyaratannya tidak lengkap.
Lumentut mengakui telah menanyakan apa yang kurang lengkap, dan akan disampaikan secara resmi kepada Bupati Kepulauan Sangihe dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Menurut Lumentut, DOB ini perlu dikawal karena sebagai salah satu gugus di perbatasan Republik Indonesia bersama Kabupaten Talaud Selatan, karena kehadiran Kota Tahuna akan secara signifikan mendorong percepatan ekonomi
seluruh daerah di sekitarnya.
“Hal yang masih kurang ini barangkali perlu dipersiapkan dalam rangka pengajuan kepada Presiden dan nanti dalam pembahasan bersama DPR,” tukas Lumentut. (Medco/semuelsumendap)