Manado — Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) COVID-19 mengatur 6 pembatasan kegiatan.
Adapun 6 pembatasan kegiatan yang dimaksud, yaitu:
- Pelaksanaan Pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya.
- Aktivitas bekerja di tempat kerja.
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
- Kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
- Kegiatan sosial dan budaya.
- Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Lima pembatasan kegiatan telah dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Manado.
Bahkan saat mengetahui kasus terkonfirmasi positif pertama terjadi di Manado pada 14 Maret 2020, Kepala Perangkat Daerah (PD) yang dipanggil tengah malam oleh Wali kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Daglan Walangitan.
“Saya langsung mengambil tindakan penyelamatan dengan meliburkan sekolah per 16 Maret 2020. Sesudahnya PNS, THL dan lainnya,” ujar Vicky Lumentut dalam keterangan pers Bagian Pemerintahan dan Humas Pemerintah Kota Manado.
Setelah itu, pemerintah bersiap menerapkan langkah selanjutnya sebagaimana yang ada pada poin 6.
Namun, beberapa hari ini, ketika mempersiapkan pembatasan pada poin 6, respons publik menjadi sangat reaktif.
Wacana dan pertimbangan yang secara khusus ditujukan kepada Forkompimda dan publik tersebut pun ditanggapi oleh banyak pihak hingga pengambilan keputusan lebih mudah dilaksanakan.
“Dalam mengeluarkan kebijakan saya selalu memberi perhatian terhadap para pihak yang akan melaksanakannya. Sebelum maklumat toko modern, saya siapkan draftnya, torang bakudapa dengan para pengelola, menyampaikan usulan, mendengarkan masukan dan mengambil keputusan. Begitu halnya dengan maklumat usaha kuliner dan UKM. Sebelum rapat Forkompinda memang saya sengaja melempar wacana ke publik karena itu bagian dari strategi saya menyerap aspirasi,” ungkap Vicky Lumentut.
Dikonfirmasi soal pembatasan poin 6 melalui Pos Kontrol Kesehatan, Wali kota GS Vicky Lumentut menjelaskan tujuan utamanya adalah melindungi warga baik yang ada di Manado maupun pendatang yang beraktivitas.
“Sebagaimana hasil rapat bersama Forkompimda, tujuan dibangunnya Pos Kontrol Kesehatan kita bukan untuk menutup dan menghalangi aktivitas warga, tetapi mencegah sebaran COVID-19 terhadap orang yang masuk keluar Manado. Jadi pembatasan ini bukan berarti Kota Manado sudah akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kami masih menjadikan Pergub 8/2020 sebagai dasar hukumnya. Untuk pelaksanaan pengoperasian Pos Kontrol Kesehatan yang akan dimulai besok akan kami selesaikan persiapannya,” jelas Vicky.
Soal koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Gugus Tugas Provinsi, Vicky menjelaskan, Gugus Tugas Kota Manado selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi.
“Saat melakukan rapid test massal pihak kami menyurati Gugus Tugas Provinsi dan Dinkes Provinsi untuk turut mendampingi. Begitu juga soal PSBB kami sudah mengajukan pertimbangan kepada Bapak Gubernur. Kota Manado tidak bisa mengusulkan sendiri karena beberapa lokasi strategis seperti bandara, pelabuhan laut, terminal, dan beberapa perkantoran berada di luar kewenangan Manado. Tapi soal kegiatan Gugus Tugas Kota Manado, koordinasi selalu dilakukan melalui Wakil Sekretaris. Dalam setiap rapat virtual dan kegiatan lapangan saya selalu instruksikan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Kota Manado untuk melaporkan kegiatan dan berkoordinasi dengan provinsi. Terakhir koordinasi kami lakukan antar sesama Jubir Gugus Tugas drg Sanil Marentek dan dr Steaven Dandel soal Rumah Singgah. Jadi soal koordinasi selama ini berjalan baik dan tidak ada masalah,” tegas Vicky.
Vicky Lumentut pun mempertegas komitmennya untuk fokus pada pekerjaannya sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Manado.
“Saya masih tetap fokus kerja untuk publik. Saat seperti ini tidak pada tempatnya fokus yang lain. Saya belum berpikir politik praktis tetapi lebih fokus pada tanggung jawab moral ke rakyat Manado secara keseluruhan karena virus ini (COVID-19) belum ada obatnya. Kuncinya adalah sikap torang samua memenuhi protokol kesehatan dengan membiasakan PHBS atau Pola Hidup Bersih dan Sehat. Rajin cuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak (physical distancing), dan selalu menggunakan masker,” pungkas Vicky.
Untuk menjelaskan persiapan pengoperasian Pos Kontrol Kesehatan dan langkah lainnya dalam penanganan COVID-19, jika tidak ada aral melintang, Wali kota Manado akan menggelar konferensi pers pada Kamis (28/5/2020) siang atau sore nanti.
(***/srisurya)