Manado – Walikota Manado, Vicky Lumentut menyatakan apresiasinya terhadap terobosan KPP Pratama dalam memanfaatkan kemajuan teknologi internet, sebagai sarana pembayarak pajak. Pasalnya, KPP Pratama telah menerapkan sistem E-Filing Surat Pajak Tahunan (SPT).
“Semoga segala kerepotan terkait pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi, menjadi berkurang atau tidak ada lagi nantinya. Karena adanya sistem pelaporan pajak e-Filing ini, suatu langkah terobosan dan patut didukung semua pihak. Kami sangat mengapresiasinya,” tutur Lumentut.
Kepala KPP Pratama Kota Manado, Hidayat Siregar menjelaskan, sistem E-Filing merupakan bagian dari peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Dan secara umum, E-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang beralamatkan di www.pajak.go.id merupakan sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. Serta membuat kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT ke DJP secara lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah.
“Dengan adanya sistem ini, kita wajib pajak tak perlu menunggu antrean panjang di kantor Pelayanan Pajak. Dan ini menjadi harapan kita, memberikan layanan yang prima dan terbaik,” terang Siregar.
Bertempat diruang kerjanya, Lumentut pun melakukan pelaporan SPT dengan layanan elektronik via internet online dengan sistem E-Filing surat pajak tahunan (SPT) dihadapan Siregar dan Kabid P2 Humas Kanwil Suluttenggo dan Malut, Erwin Priambodo. (leriandokambey)