Sitaro, BeritaManado.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan pelanggaran dalam proses verifikasi kerjasama publikasi media untuk anggaran tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sitaro Nomor 11 Tahun 2021, setiap perusahaan media yang ingin bekerja sama dengan pemerintah daerah wajib memenuhi syarat administrasi, termasuk telah diverifikasi oleh Dewan Pers.
Namun, terinformasi beberapa media yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tetap lolos verifikasi.
Situasi ini diperparah dengan munculnya nama seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DK yang disebut-sebut masih berperan menentukan media mitra, meski tidak lagi menjabat sebagai verifikator resmi. Praktik serupa diduga telah terjadi sejak tahun 2022.
“Ini jelas bertentangan dengan Perbup No. 11 Tahun 2021. Bahkan, seolah melecehkan kewenangan pimpinan daerah,” ungkap seorang wartawan lokal yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut juga menyebut adanya rekomendasi nama-nama media yang diabaikan tanpa alasan yang jelas, sehingga memicu dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kerjasama media.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran kerjasama media di Dinas Kominfo Sitaro,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Sitaro, Son Bogar, ketika dikonfirmasi BeritaManado.com via WhatsApp menyebut silahkan konfirmasi dengan kadis kominfo sebelumnya.
“Konfirmasi ke Plt Kadis Kominfo Sebelumnya Pak kalau itu Tahun Anggaran 2024. Tahun ini dalam proses,” sebut Bogar, Senin (15/4/2025).
Lebih sadis lagi diduga ada dalam Dinas Kominfo Sitaro ada oknum wartawan penerima gaji THL, dia menyebut tahun lalu.
“Itu juga tahun lalu,” akhirnya.
(Jhonli Kaletuang)