Ratahan – Di masa Pandemi COVID-19, vaksinasi menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Virus Corona.
Bahkan, berdasarkan Perpres Nomor 14 tahun 2021, vaksinasi dijadikan kriteria bagi penerima bantuan sosial, tak terkecuali Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes).
Perpres Nomor 14 tahun 2021, pasal 13a ayat 4 menyebut bahwa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda bagi sasaran vaksin yang tidak ingin divaksin.
Di satu sisi, sesuai Perpres Nomor 104 tahun 2021, pasal 5 ayat (4) menyebut penggunaan Dana Desa untuk Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).
Dengan demikian, sesuai ketentuan dalam rangka pencegahan penyebaran wabah penyakit menular tersebut maka penerima bantuan diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin.
“Jadi ketika ada penyaluran BLT Dandes ke KPM (Keluarga Penerima Harapan), harus menunjukkan surat vaksin ataupun surat rekam medis,” ungkap ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Helga Mosey, melalui Sekretaris An Mas Onsu, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Meyfri Mokorimban, Kabid Pemerintahan Desa, Ade Irma Arina, serta Kabid Kelembagaan Desa Febryanti Kolanus.
Adapun surat rekam medis diperuntukkan bagi warga yang belum bisa mendapatkan vaksinasi dikarenakan kondisi tubuh atau penyakit penyerta, sedangkan untuk hasil pemeriksaan medis harus melalui dokter ahli.
Sementara sesuai PMK Nomor 190 tahun 2021, Pasal 33 poin 1, kriteria penerima BLT ada enam, yakni:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan belum menerima bantuan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
“Jadi untuk calon penerima BLT Dandes nantinya akan mengacu pada enam kriteria sesuai aturan tersebut,” katanya.
(jenlywenur)