
Bitung – Penetapan Undang Undang (UU) Pilkada yang menyatakan kepala daerah tak lagi dipilih langsung oleh rakyat melainkan DPRD ditanggapi GMNI Kota Bitung sebagai kedukaan berdemokrasi. Pasalnya menurut salah satu kader GMNI Kota Bitung, Martyn Sompotan, dengan penetapan aturan tersebut maka hak politik rakyat dirampas oleh DPRD dan tak lagi bisa memilih pemimpin yang diinginkan.
“Bagi GMNI penetapan kepala daerah dipilih DPRD adalah kedukaan, kemunduran Demokrasi dan perampasan hak rakyat dalam Pemilu,” kata Sompotan, Sabtu (27/9/2014).
Selain itu, kata dia, penetapan aturan tersebut adalah bentuk penghianatan rakyat oleh para anggota DPR RI yang tak mempedulikan penolakan rakyat. Dan tetap mengesahkan UU Pilkada hanya untuk kepentingan Parpol tanpa peduli dengan hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin yang diinginkan.
“Kami akan melakukan pergerakan penolakan untuk menentang aturan tersebut karena sangat menciderai demokrasi,” katanya.(abinenobm)