Bitung – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembangunan dan pengendalian menara bersama telekomunikasi masih perlu kajian mendalam. Jangan sampai, dikemudian hari keindahan Kota Bitung menjadi amburadul karena pembangunan tower yang tidak diatur.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja pembahasan Panitia Khusus (Pansus) satu DPRD Kota Bitung, Selasa (19/11).
Dalam pembahasan yang dihadiri Dinas Kominfo, Dinas Tata Ruang, Badan Pelayanan Perijinan, Satpol PP, Dispenda, para Camat dan Bagian Hukum berjalan alot. Pasalnya, pihak DPRD tak mau pembangunan tower malah mengganggu kenyamanan warga karena lokasinya yang tidak ditentukan.
“Harusnya usulan Ranperda mencantumkan rincian retribusi, zona, efek radiasi dan batasan sesuai tata ruang,” kata Ketua Pansus, Femmy Lumatauw.
Jika tidak diatur dalam Perda tentang rincian syarat pembangunan tower serta sumbtansi pemilik kepada masyarakat diarea tersebut kata dia, maka nantinya Kota Bitung bakal menjadi hutan menara. “Dengan ditetapkannya Perda pembangunan menara, perlu ditetapkan lokasi-lokasi yang strategis dan tidak merusak pemandangan kota,” katanya.
Juga masalah lokasi pembangunan tower, anggota DPRD lain meminta agar tidak dibangun di dekat sekolah dan pemukiman warga. Karena bisa saja menjadi ancaman bagi warga dan mengganggu aktifitas warga.
Sementara itu, Camat Maesa, Steven Suluh mengatakan diwilayahnya ada 10 unit tower yang meresahkan warga. Mengingat keberadaan tower ada dipumikiman sehingga warga menjadi was-was dan merasa terganggu.
Tapi pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung, Sem Muhaling mengatakan radiasi tower tidak berbahaya bagi radang tubuh manusia karena daya radiasinya hanya 5 Watt. “Yang berbahaya jika bangunan tower tidak sesuai kondisi lingkungan,” kata Muhaling.(abinenobm)