
Jakarta — Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Provinsi Gorontalo telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 28 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/279/2020.
Kasus COVID-19 di wilayah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.
Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Sebagaimana keterangan pers yang disiarkan di website Kemenkes http://sehatnegeriku.kemkes.go.id oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“PSBB untuk Gorontalo sudah disetujui, artinya pemerintah daerah Gorontalo sudah bisa menerapkan PSBB di wilayahnya,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Selanjutnya Pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dari data yang diperoleh BeritaManado.com, per tanggal 28 April 2020 jumlah pasien positif kumulatif Provinsi Gorontalo sebanyak 15 kasus dan 1 kasus meninggal.
Adapun Provinsi Sulawesi Utara pasien positif kumulatif 43 kasus.
Sembuh akumulatif 11 kasus dan meninggal akumulatif 3 kasus.
(***/Srisurya)