RDP Komisi I DRPD Bolmut bersama Pemdes Pontak
BOROKO, BeritaManado.com – Buntut persoalan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KLB) di Desa Pontak yang digelar Rabu (24/3/2021) kemarin, tak kunjung mendapat titik temu.
Buntut persoalan itu muncul ketika rekomendasi yang disampaikan anggota komisi I DPRD Bolmut pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin tak direstui oleh Pemerintah Desa Pontak.
Pantauan BeritaManado.com, secara halus, Pemerintah Desa Pontak menolak usulan DPRD Bolmut untuk menyelesaikan persoalan ini dengan melaksanakan kembali musyawarah ditingkatan Desa.
“Kalau untuk digelar kembali musyawarah untuk mengakomodir penerima BLT DD saya setuju, tapi itu ketika masuk pada APDes Perubahan, disitu sebelum menetapkan pasti akan ada musyawarah terlebih dahulu,” tegas Pjs Sangadi Pontak Zainudin Bolota.
Pjs Sangadi menguraikan, sebab pada penetapan penerima BLT DD kami telah merujuk pada aturan yang jadi bahan landasan kami.
“Aturan tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan rapat musywarah desa khusus dengan mengundang semua calon penerima dan dihadiri Sangadi, perangkat Desa, Ketua BPD bersama anggota, lembaga adat, LPM,” tuturnya.
Atas persetujuan bersama, ditambahkannya, bahwa ada pengurangan penerimaan BLT kepada KPM di desa Pontak.
Pernyataan menolak oleh Pemdes untuk dilakukan kembali musyawarah kemudian di seriusi anggota Komisi I DPRD Bolmut Husen Yahya soit Pontoh, menurutnya, jika musyawarah mufakat yang diusulkan DPRD tak bisa dilakukan Pemdes Pontak.
“Maka saya pribadi pada forum ini mengusulkan kepada pimpinan rapat, untuk ditindaklanjuti pimpinan DPRD. Untuk merekomendasikan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Bolmut,” tegasnya, sembari bergegas keluar dari ruangan.
Hal serupa pun dikemukakan Sekretaris Komisi I Budi Setiawan Kohongia, jika kemudian apa yang kita diskusikan hari ini tidak direspon baik oleh Pemdes Pontak maka Komisi I akan menjadwalkan lagi RDP dengan Inspektorat.
“Kami Komisi I akan menggelar kembali RDP bersama Inspektorat dan Dinas PMD guna mengetahui pengelola keuangan di Desa,” bebernya
Senada yang disampaian Wakil Ketua Komisi I Djoldin Bolota, menurutnya, saya pribadi sebenarnya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkatkan desa.
“Sebab semua letak persoalan pasti akan bisa diselesiakan secara musyawarah, tidak ada aturan melebihi dari musywarah. Dan bukan hanya di pontak, tapi di semua desa, itu semua harus dilakukan,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Kadis PMD Fadly Usup menjelaskan, Pemda telah menginstruksikan kepada Pemdes Pontak agar kiranya 20 orang yang memenuhi kriteria penerima BLT Desa di musyawarahkan kembali dan di akomodir.
“Maka kami sebagai dinas teknis akan melakukan permohonan melalui Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran (OM SPAN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), agar nama-nama tersebut bisa dimasukan dalam penerima BLT” tandasnya.
(Nofriandi Van Gobel)