Tahuna—Para siswa usia 15-17 tahun diperbolehkan mengikuti perekaman
Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dini.
“Pernyataan ini sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
171.13/39338/SJ, 25 Juli 2013 tentang percepatan dan pengembangan Perekaman
E-KTP,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dra Olga
Makasidamo, Rabu (28/8),siang tadi.
Percepatan perekaman E-KTP bagi para siswa yang usia 15-17 tahun merupakan
langka antisipasi pemerintah pusat, untuk menghindari para siswa yang
selesai study dan melanjutkan sekolah serta bekerja keluar daerah.
“Sebab sekarang kebanyakan penduduk yang tidak melakukan perekaman E-KTP,
mereka yang melanjutkan study dan bekerja di luar daerah. jadi ini
merupakan langkah antisipasi pemerintah,” ungkapnya.
“Walaupun para siswa sudah melakukan perekaman, E-KTP,
tetapi mereka akan diberikan sesudah berumur 17 tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dra H
Tatawi MPd, sangat mendukung langkah pihak kependudukan untuk melakukan
perekaman E-KTP kepada para siswa.
“Kami akan membantu dengan memberikan data jumlah siswa yang berumur 15-17
tahun. Saya akan secepatnya menyurat kepada kepala sekolah, setelah
kependudukan turun mereka sudah siap dengan data,” katanya. (gun takalawangeng)