
Tomohon, BeritaManado.com — Proses persidangan kasus perdata terkait masalah tanah di lereng Gunung Mahawu terus bergulir.
Heivy Mandang SH, Kuasa Hukum Wenny Lumentut sebagai penggugat kepada BeritaManado.com, Kamis (30/3/2023) memberikan beberapa informasi penting terkait jalannya proses hukum kasus tersebut.
Menurut Heivy Mandang, Rabu (29/3/2023) kemarin, seharusnya ada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat.
“Pada sidang pemeriksaan setempat beberapa hari lalu telah disepakati kalau sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi adalah hari Rabu tanggal 29 Maret jam 9 pagi. Tetapi saat jadwal sidang di hari Rabu tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir walaupun sudah berulang kali dipanggil melalui pengeras suara,” kata Mandang.
Padahal, sidang sempat diskors untuk menunggu pihak yang belum hadir.
Walaupun Panitra telah berulang-ulang memanggil para pihak untuk masuk ke ruang sidang, yang hadir hanyalah penggugat dan turut tergugat I.
Karena kondisi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano menunda persidangan dua minggu kedepan karena harus memanggil para pihak yang tidak hadir melalui panggilan resmi.
Di persidangan sebelumnya, yaitu saat pemeriksaan setempat, pihak tergugat dengan pihak turut tergugat I (BPN) saling lempar tanggung jawab sehubungan SHM no 313 tahun 2013.
Saat dicek melalui aplikasi sentuh tanahku terbukti kalau SHM no 313 tahun 2013 milik tergugat berada di Wawo dan bukan di Objek Sengketa.
Maka, Tergugat memberikan pernyataan tanya kepada BPN karena BPN yang lebih mengerti tentang perbedaan tersebut.
Tetapi saat Majelis Hakim menanyakan kepada BPN kenapa ada perbedaan antara data dari SHM dengan fakta di lapangan dan apakah BPN saat membuat SHM ada turun lapangan saat pengukurun atau tidak.
Pihak BPN menjawab bahwa saat pengukuran tersrbut bukan dia petugasnya jadi ia tidak tahu dan kalau masalah perbedaan lokasi.
BPN juga menjawab bahwa mereka menerbitkan SHM berdasarkan data administrasi yang dimasukan oleh pemohon dalam hal ini tergugat.
“Jadi kami juga kebingungan karena tergugat mengatakan tanyakan kepada BPN sementara BPN menjawab menerbitkan SHM no 313 berdasarkan data administrasi yang dimasukkan oleh Pemohon dalam hal ini Tergugat. Sehingga timbul pertanyaan bagi kami apakah data yang pemohon masukkan saat pembuatan SHM valid atau tidak dan apakah sebelum diterbitkan SHM, BPN turun lapangan atau hanya berdasarkan data administrasi dari Pemohon dalam hal tergugat,” ujarnya.
Mandang mengakui, bahwa pihaknya pun bingung karena SHM terbit tahun 2013, yang artinya untuk validnya suatu data agar tidak ada kesalahan dalam penerbitan SHM, maka berkas administrasi yang ada paling tidak harus dibuat pada tahun yang sama saat permohonan SHM dibuat.
Namun saat sidang pembuktian surat, bukti surat yang dimasukkan oleh pihak Turut Tergugat I (BPN) berupa bukti-bukti suratnya dibuat sejak tahun 2009 dan bukan tahun 2013.
Saat kuasa hukum penggugat bertanya kepada BPN kenapa bukti suratnya tahun 2009 dan bukan tahun 2013 sesuai dengan SHM yang terbit tahun 2013? Pihak BPN menjawab bahwa pihaknya memasukan bukti surat sesuai dengan bukti yang ada.
Pihak kuasa hukum penggugat menyatakan kalau bukti surat tergugat banyak kejanggalan.
Kuasa hukum tergugat meminta agar pihak Penggugat mengungkap kejanggalannya apa.
“Maka kami jawab sebagaimana dari kejanggalan telah terungkap di sidang pemeriksaan setempat yaitu terbukti lokasi SHM berada di Wawo dan bukan di Objek Sengketa yang merupakan tanah milik Penggugat.
Juga telah terbukti kalau tanah Objek Sengketa milik penggugat tidak ada yang berbatasan dengan Kakaskasen Dua, sementara tanah dari Tergugat sebelah utaranya berbatasan dengan Kakaskasen Dua.
Dan telah terbukti di sidang pemeriksaan setempat ternyata Objek Sengketa yang berada di Talete Dua kalau ke Kakaskasen Dua harus melewati dua kelurahan yaitu Kakaskasen dan Kakaskasen Satu.
Sehingga secara logika, semua orang bisa melihat kejanggalan-kejanggalan tersebut, karena SHM mana yang tertulis berada di Talete Satu kemudian mengklaim tanah yang ada di Talete Dua.
Namun terbukti lokasi tanahnya berada di Wawo dan di berkas surat ukur batas tanahnya sebelah utara berbatasan dengan Kakaskasen Dua, sementara jarak objek sengketa dengan Kakaskasen Dua harus melewati dua desa.
“Apakah masuk diakal tanah yang luasnya hanya sekitar 4,5 hektar dapat melewati dua desa/kelurahan, apalagi kalau dilihat dari segi aplikasi sentuh tanahku yang titik koordinat dari SHM milik tergugat lokasinya ada di Wawo dan jarak Objek Sengketa ke Wawo harus melewati beberapa kelurahan yaitu dari Talete Dua melewati Talete Satu, Paslaten, Matani I, Matani II, Matani III dan Walian,” tambahnya lagi.
Berdasarkan fakta-kata yang terungkap, dapatlah dilihat mengenai kejanggalan dari bukti l-bukti surat milik tergugat dihubungkan dengan fakta yang terungkap di lapangan.
Adapun sidang selanjutnya menurut Mandang akan dilaksanakan pada 12 April 2023 mendatang.
(Frangki Wullur)