Ratahan – Berdasarkan rilis Satgas COVID-19 Sulawesi Utara, Kamis 3 November 2020, 10 Kasus Konfirmasi Positif asal Kabupaten Minahasa Tenggara dinyatakan sembuh.
Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Mitra, dr Helny Ratuliu, 10 kasus tersebut yang dinyatakan sembuh, yakni:
• Kasus 4353 (Kecamatan pasan),
• Kasus 5263 (Kecamatan Belang),
• Kasus 5763 (Kecamatan Touluaan selatan,
• Kasus 5916 (Kecamatan Tombatu utara),
• Kasus 5962 (Kecamatan Tombatu timur)
• Kasus 6075 (Kecamatan Tombatu timur)
• Kasus 6399 (Kecamatan Ratahan),
• Kasus 5848 (Kecamatan Tombatu timur)
• Kasus 5056 (Kecamatan Tombatu utara)
• Kasus 6076 (Kecamatan Pasan)
“Berdasarkan rilis Satgas COVID-19 Sulut, 10 Kasus asal Kabupaten Mitra ini dinyatakan sembuh, usai RT-PCR/Swab Tenggorok dengan hasil NEGATIF,” ungkap Helny Ratuliu.
Namun saat yang bersamaan, Satgas COVID-19 Sulut juga melaporkan penambahan 3 (tiga) Kasus Terkonfirmasi Positif asal Kabupaten Mitra, yakni:
• Kasus 7986 (Laki-laki, 69 tahun, asal Kecamatan Pasan, Desa Towuntu Barat).
Merupakan pasien terkonfirmasi positif dengan gejala, dan sedang dirawat di RS Bethesda Tomohon.
• Kasus 7146 (Perempuan, 23 tahun, asal Kecamatan Tombatu Timur, Desa Molompar).
Merupakan kasus yang terkonfirmasi Positif Tanpa gejala (Asimtomatik) dan sedang menjalani isolasi mandiri di luar Kabupaten Mitra.
• Kasus 7147 (Laki-Laki, 26 tahun, asal Kecamatan Ratahan, Kelurahan Lowu Satu).
Merupakan kasus yang terkonfirmasi Positif Tanpa gejala (Asimtomatik) dan sedang menjalani isolasi mandiri di luar Kabupaten Mitra.
“Selanjutnya akan dilakukan tracing kontak erat, pemantauan, dan penanganan selanjutnya,” jelas Helny Ratuliu.
Dengan demikian, total Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19 di Kabupaten Mitra sebanyak 119 kasus dengan perincian:
• 5 Kasus dalam Perawatan,
• 48 Isolasi Mandiri,
• 61 Kasus Sembuh, dan
• 5 Kasus Meninggal Dunia.
Selain itu, pihaknya juga menginformasikan bahwa Kabupaten Mitra ketambahan 2 (Dua) Kasus Suspek, yakni:
• Suspek 68 (Laki-laki, 48 tahun, asal Kecamatan Belang, Desa Tababo).
Ditetapkan sebagai suspek yang penyakit lain dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumah, serta sudah dilakukan Swab oleh petugas Puskesmas Molompar Belang.
• Suspek 69 (Perempuan, 66 tahun, asal Kecamatan Ratahan, Kelurahan Wawali).
Merupakan pasien paksa pulang dari RS Bethesda Tomohon, selanjutnya akan di follow up oleh petugas Puskesmas Ratahan.
Sementara menyikapi perkembangan ini, pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat mendukung upaya pencegahan dengan terus menerapkan Protokol Kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Terus terapkan Protokol Kesehatan secara ketat dan benar (3M), yakni memakai masker dengan benar di setiap aktivitas, menjaga jarak minimal satu meter, dan selalu mencuci tangan dengan sabun,” tutup Helny Ratuliu.
(***/Jenly Wenur)