Manado, BeritaManado.com – Babak baru kasus kematian Hendri Allan Koloay, seorang tahanan Polda Sulawesi Utara yang meninggal dunia akibat sakit namun diduga tetap dipaksakan penahanan oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut.
Usai membuat surat terbuka ke Presiden Prabowo, Kapolri Listyo Sigit dan Komnas HAM, kali ini keluarga almarhum, menuntut pertanggungjawaban dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Ambri Siahaan, dan atensi dari Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie terkait peristiwa tragis yang menimpa kerabat mereka.
“Kalau melihat posisi kasus ini atas kematian dari Hendri Allan Koloay, penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum berarti yang harus bertanggung jawab dini adalah Direskrimum Polda Sulut,” ungkap Chairul Johannes selaku kuasa hukum keluarga kepada di Mapolda Sulut, Selasa (20/05/2025) sore.
Chairul menyebut bahwa tanggung jawab tidak hanya berhenti di tingkat direktur, tetapi juga mencakup jajaran di bawahnya, termasuk Kasubdit Harda dan para penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Jadi dari Dir Reskrimum, Kasubdit Harda saat itu Kompol Afrizal Nugroho dia turun sampai ke penyidik harus bertanggung jawab. Karena atas kelalaian mereka memaksa menahan orang yang mengalami sakit parah hingga pada akhirnya meninggal dunia di RSUP Kandouw Manado beberapa hari setelah mendapat penangguhan penahanan,” tegas Chairul.
Lanjut Chairul, pihak keluarga juga menyayangkan kelalaian aparat yang dinilai lalai terhadap kondisi kesehatan tahanan.
“Kami berharap adanya tindakan tegas dari Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk menindak tegas bawahannya yang lalai dalam tugasnya, agar kasus ini tidak menimpa masyarakat lain yang menjadi korban seperti almarhum Allan Koloay,” harap Chairul.
Pungkasnya, dia meminta agar penyidik Harda untuk kooperatif dalam upaya praper yamg disebutnya kini sementara dalam proses persidangan di Pengadilan.
Deidy