Tondano – Yonoli Untajana (22), praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(IPDN) Tampusu yang meninggal dunia, Jumat (25/1) pekan lalu memang sudah dinyatakan bebas dari tanda-tanda kekerasan. Namun itu bukan berarti pihak kepolisian akan berhenti melakukan penyelidikan. Unsur kelalaian senior
bisa menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mendalami kasus tersebut.
Kampus IPDN sendiri dikenal cukup tertutup dengan pihak luar, apalagi jika
dihadapkan dengan kasus menghebohkan seperti kematian Yonoli. Kapolres
Minahasa AKBP Henny Posumah dalam sebuah kesempatan pada Senin (28/1)
kemarin mengatakan bahwa pihaknya tak akan terpengaruh dengan kondisi
internal IPDN.
“Jika memang ada petunjuk untuk dilakukan penyelidikan, maka semua pihak
yang terindikasi terlibat suatu kejadian pelanggaran hukum pasti diperiksa,
meski hasilnya tidak semua ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Posumah.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), unsur kelalaian yang
menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dapat diganjar dengan hukuman
penjara.(ang)