Manado – Juru bicara sekaligus kuasa hukum Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Daniel Pangemanan SH MH belum lama ini menuturkan bahwa pihaknya sementara mempersiapkan berkas-berkas untuk naik banding terkait dengan putusan PTUN Manado yang memenangkan Flora Kalalo cs dalam perkara status Senat Unsrat.
“Saat ini kami tengah mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan peryaratan untuk meningkatkan kasus ini atau banding di tingkatan PTUN yang lebih tinggi diatasnya,” papar Daniel Pangemanan yang terkenal ramah dengan wartawan ini.
Keputusan banding ini dilontarkan pihak Rektor Unsrat setelah menerima putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait dengan keabsahan status Senat Unsrat yang mana pihak Rektor Unsrat kalah.(jkf)