MANADO – Ujian Nasional (UN) yang dilakukan pemerintah melalui Depdiknas sebagai satu-satunya syarat kelulusan dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) melalui penolakan kasasi perkara yang diajukan pihak pemerintah.
Putusan ini sontak disambut gembira kalangan guru dan siswa sekolah di Sulawesi Utara. Beberapa siswa, guru dan orang tua yang dijumpai beritamanado (Jumat (27/11) dibeberapa tempat di Kota Manado, menyatakan gembira atas putusan MA tersebut.
Kepala Sekolah SD Nasional III Manado, Drs Djonly Pantouw saat ditemui beritamanado Jumat (27/11) siang menyatakan, putusan MA itu adalah putusan bijak karena syarat kelulusan siswa harus dilihat keseluruhan sejak kelas satu bukan hanya di ujian akhir.
Hal yang sama juga dikatakan Akademisi Unsrat, Stenly Tangkuman MT. “Masing-masing sekolah mempunyai sarana dan prasarana yang berbeda sehingga tidak bisa disama-ratakan, tentu sekolah yang sudah moderen, kwalitas pengajarannya berbeda dengan sekolah yang ada di desa terpencil dengan sarana dan prasarana terbatas,” ujarnya.
Kegembiraan juga dirasakan Reynold Rembang, siswa kelas 1 SMU 9 Manado, “kalau syarat kelulusan siswa hanya di Ujian Nasional maka kami akan rajin belajar jika menghadapi Ujian Nasional saja, melalui putusan MA itu maka kami para siswa akan giat belajar dari sekarang,” kata Reynold. (JRY)