Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minsel

Umpel Desak Jika RDTR Diperdakan, Pemda Harus Tegas Pindahkan Perusahan Diluar Zonasi

by Sanly Lendongan
Minggu, 13 Desember 2015, 20:47 pm
in Minsel
A A
  • 9shares

Amurang – Tokoh masyarakat Minahasa Selatan (Minsel) Drs. Decky Umpel, terkait draft laporan akhir penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Amurang Raya meliputi Amurang Timur, Amurang dan Amurang Barat telah selesai dilaksanakan.

“Pemda harus tegas terkait pembagian zonasi ini. Seperti halnya zona industri yang ditetapkan di Amurang Barat harus ditetapkan dengan baik. kalau perlu jika ada industri diluar zona ini Pemda harus tegas memindahkan perusahan seperti Pt Nichindo dan sejumlah perusahan di Kecamatan Tumpaan. Karena sudah ditetapkan tidak sesuai zona harus dilarang. Karen Amurang Timur adalah zona perkantoran,” tukas Umpel.

Lanjut Umpel menegaskan, pembangunan Minsel harus lakukan sesuai keinginan masyarakat. Jangan karena ada kepentingan politis semata-mata. Lantas zonasi yang sudah melalui perdebatan cukup panjang menjadi mubazir.

Harapanya ada konsentrasi pembangunan daerah, seperti pemukiman yang ada di daerah perindustrian. Karena memang daerah perindustrian di Minsel adalah Desa Kawangkoan Bawah, Kapitu dan Teep harus dilakukan dengan baik untuk masyarakat Minsel dan penertiban daerah Minsel sendiri.

“Semoga, apabila payung hukum di perdakan, maka dipastikan semuanya akan berjalan dengan baik demi kelangsungan kesejahteraan warga Minsel,” pungkasnya. (sanlylendongan)

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 9shares
Tags: amurangdecky umpelMinahasa Selatanminsel

Berita Terkini

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

13 Mei 2025
Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

13 Mei 2025

Meifa Warokka Konsisten Lakukan Rehabilitasi Remaja Minahasa Dari Berbagai Kecanduan

13 Mei 2025

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.