Ratahan – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) masih menjadi acuan dalam pengupahan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Mitra, Fery Uway, sebab Kabupaten Mitra belum menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Kabupaten Mitra belum tetapkan Perda UMK. Jadi kami masih mengacu pada kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulut terkait UMP,” kata Fery Uway, di Kantor Bupati Mitra, Senin (29/11/2021).
Penetapan UMP Sulut tahun 2022 diketahui tidak mengalami perubahan atau masih sama dengan tahun 2021, yakni sebesar Rp3.310.723, sehingga tak ada reaksi dari pihak tenaga kerja maupun perusahaan.
“Sebab keduanya juga sudah memiliki kesepakatan terkait dengan pendapatan dan lain-lain,” ujarnya.
Lanjut dirinya mengatakan, pihaknya terus memberikan perhatian serius berkaitan dengan hak para tenaga kerja di Kabupaten Mitra.
Setiap perusahaan di Mitra wajib memberikan hak para tenaga kerja yang telah diatur dalam undang-undang.
“Seperti menjelang hari raya nanti, kami sudah mengingatkan setiap perusahaan di Kabupaten Mitra terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak karyawan,” pungkasnya.
Dirinya juga tak segan mengeluarkan peringatan bagi perusahaan yang lalai dalam memberikan hak karyawannya.
“Kami siap perjuangkan hak tenaga kerja. Kalau ada yang diabaikan, akan ditindaklanjuti, bahkan kami siap menegur dan memanggil perusahaan untuk dimintai penjelasan,” tegasnya.
Walau demikian, sebagai tindakan antisipasi maka para tenaga kerja diimbau untuk lebih teliti dengan kebijakan atau kesepakatan yang diberikan perusahaan.
“Tenaga kerja diharapkan teliti dengan perjanjian dan kesepakatan yang disodorkan perusahaan. Ini penting agar tak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tutupnya.
(jenlywenur)