MANADO – Dinas Tenaga Kerja Manado, Sulawesi Utara, membuka posko pengaduan khusus untuk permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) yang merugikan pekerja.
“Posko pengaduan ini kami buka satu kali 24 jam dan siapa saja boleh menyampaikan keluhannya mengenai THR, jika merasa dirugikan oleh perusahaan tempatnya bekerja atau belum dibayar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Manado, Ubaidilah Ma’ruf, Rabu (14/12).
Ma’ruf mengatakan, setiap pekerja bisa langsung menhubungi nomor telepon genggam (handphone) pribadinya dan telepon genggam sejumlah pejabat di Disnaker Manado, sehingga semua keluhan yang disampaikan bisa langsung ditindaklanjuti oleh tim pengawasan khusus yang mereka bentuk.
Ma’ruf juga mengingatkan semua pekerja di Manado agar tidak takut mengadukan perusahaan, jika tak memberikan hak-hak mereka, karena nanti identitas mereka akan dirahasiakan. Dia menjamin para karyawan ini aman dari berbagai tekanan yang akan diberikan perusahaan.
“Sebenarnya yang menjadi masalah rumit, bukan hanya persoalan THR yang tak dibayar, tetapi juga karena ketakutan para karyawan melaporkan perusahaan yang sengaja berlama-lama membayar THR para karyawan, dengan berbagai alasan seperti, karyawan yang tidak akan masuk kerja lagi setelah menerimanya atau bahkan berhenti sama sekali,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf mengatakan, pengusaha harus memahami sebenarnya Disnaker tidak hanya mendengarkan laporan dari pekerja semata, tetapi juga akan minta penjelasan dulu dari pihak perusahaan. Karena itu, tim pengawasan akan mencari data untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, baru memprosesnya.(del)