
Mitra – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) memberikan penegasan jika status Kabupaten Mitra sebagai daerah otonomi baru bisa saja dibatalkan dan dikembalikan ke kabupaten induk Minahasa Selatan. Hal ini disampaikan Kasie IB Penataan Daerah Kemendagri RI, Drs Turman Sitorus saat melakukan kunjungan di kabupaten Mitra.
“Ya, bisa saja kembali bergabung dengan kabupaten induk. Makanya sebagai daerah baru, harus ada perkembangan diberbagai aspek pembangunan. Karena tujuan daerah otonomi baru ialah membawa perubahan. Untuk itu senergitas antara pemerintah dan kesejahteraan masyarakat harus berjalan bersamaan, termasuk untuk pembangunan,” jelas Sitorus.
Lanjutnya, jika nantinya dalam monitoring dan evaluasi perkembangan daerah otonomi baru yang akan terus dilakukan pihaknya setiap tahun terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip daerah otonom, kemungkinan terbesar status sebagai daerah pemekaran akan dicabut dan dikembalikan ke daerah awal.
“Saat ini dalam penilaian Kabupaten Mitra tergolong baik dari 57 daerah pemekaran di Indonesia. Namun kemungkinan untuk kembali digabungkan dengan induk bisa saja terjadi,” pungkasnya.(dul)