Manado – Setelah dilantik sejak 11 Agustus lalu, 40 anggota DPRD Kota Manado belum dapat menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Hal ini disebabkan belum terbentuknya alat kelengkapan dewan, komisi terutama pimpinan definitif.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2009 tentang Tupoksi lembaga DPRD yang mewajibkan adanya ketua definitif sebelum melaksanakan Tupoksi sebagai wakil rakyat. Dan hal itu yang menjadi hambatan para wakil rakyat yang kini duduk di gedung putih Tikala.
“Untuk pembentukan alat kelengkapan dewan, komisi apalagi orientasi setelah disahkannya pimpinan definitif yang nantinya menandatangani penggunaan anggaran kegiatan orientasi dan surat tugas,” tandas Denny Mandagi, sekretaris DPRD Manado.
Sementara itu, Partai Demokrat selaku partai pengusung ketua DPRD Manado disebut-sebut sebagai penentu lembaga DPRD bisa menjalankan Tupoksi yang diamanatkan peraturan. Pasalnya, hingga kini Demokrat belum memasukkan SK penunjukan yang akan menjabat ketua definitif.
Meski begitu, Mandagi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima SK rekomendasi dari partai-partai pengusung pimpinan definitif yang akan diusulkan ke pemerintah provinsi Sulut.
“Sebagai ketentuan mengajukan pimpinan definitif yang nantinya ditandatangani Gubernur Sulut, haruslah 3 partai. Sampai sekarang, belum ada SK yang masuk,” ujar Mandagi.
Sementara itu, ketua DPD 2 PG Danny Sondakh menegaskan bahwa SK DPP PG segera dimasukkan. Dan sama halnya dengan wakil ketua Fraksi PDIP Hengky Kawalo memastikan akan memasukkan SK DPP pada pekan ini.
Hingga berita ini dipublis, ketua DPC Demokrat Manado, Morris Korah belum bisa dimintai koonfirmasi berkenaan SK rekomendasi tersebut. Nomor telepon pribadi yang biasa dihubungi dalam keadaan tidak aktif. (leriandokambey)