Ratahan –Persoalan dana hibah dari kabupaten Minsel untuk kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memang hingga kini belum sepenuhnya direalisasikan. Pasalnya, dari total dana hibah Rp 18 miliar, Pemkab Minsel sendiri baru mencairkan Rp 9 miliar ke Pemkab Mitra.
Kabag Humas sekaligus Jubir Pemkab Mitra, Drs Esra Sengkey MSi menegaskan, persolan SPJ yang dimintakan Pemkab Minsel sebagai
syarat untuk pencairan sisa dana hibah, dikatakannya hanya sebatas alasan saja dari Pemkab Minsel.
Dijelaskan Sengkey, saat pembentukan kabupaten Mitra beberapa tahun silam, pemberian dana hibah tidak bersyarat. Dimana ini juga sudah tercantum dalam UU No 10 tahun 2010 tentang hibah. “Saat Mitra terbentuk, dalam isi perjanjian tidak ada yang menyebutkan soal SPJ terkait realisasi dana hibah yang diberikan Pemkab Minsel,” kata Sengkey.
Dikatakannya, jika Pemkab Mitra nantinya membuat LPJ, itu akan sangat berbahaya. Dimana SPJ yang dibuat bisa dianggap sebagai rekayasa. Ini tentu akan berhadapan dengan masalah hukum.
“Ini hanya alasan saja dari Minsel terkait pemasukkan SPJ. Kita bisa membuat SPJ, tapi realisasi dana hibah tahap pertama tersebut masih di jamannya pak Plt Bupati Mitra, Albert Pontoh. Sedangkan saat ini banyak pejabat yang seharusnya bertanggungjawab juga mengetahui persis duduk persoalan SPJ ini sudah pensiun. Jadi jika kita buat SPJ, kita bisa dianggap telah merekayasa SPJ yang dimaksud,” tegas Sengkey yang kemudian menambahkan bahwa Pemkab Mitra berharap ada itikad baik dari Pemkab Minsel untuk merealisaikan sisa dan hibah yang masih tertahan di Pemkab Minsel itu. (Dul)