Bitung—Tuntutan puluhan buruh pelabuhan fery untuk dapat bekerja sepertinya sulit untuk dikabulkan. Pasalnya, dari hasil pertemuan antara Sekkot, Edison Humiang dengan Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KOP) Kota Bitung dan pihak ASDP Kota Bitung, Rabu (27/2) tidak menghasilkan kesepakatan apa-apa terkait tuntutan buruh untuk dapat bekerja kembali di pelabuhan.
“Apa yang disampaikan para buruh telah kami teruskan ke pimpinan di Jakarta pada tahun 2011 silam, tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” kata Kepala KOP Kota Bitung, Capt Petrus Singale yang juga dibenarkan Kabid Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli, Capt Moses Karaeng dan Kepala ASDP Kota Bitung, Khaimudin Mailing.
Ketiganya mengaku tidak dapat mengambil keputusan apa-apa karena instansi yang dipimpin hanya unit pelaksana teknis (UPT) yang tidak diberikan wewenang langsung untuk pengambilan keputusan. “Keputusannya ada di pusat, kami hanya bisa menyampaikan saja,” katanya.
Apalagi pelarangan beroperasi buruh angkut barang curah di pelabuhan fery merupakan aturan undang-undang.
“Kami hanya melaksanakan sebagaimana ketentuan dan kami tidak berwenang untuk merubah Undang-undang,” katanya.
Sementara itu, Humiang mengaku, sebagai pemerintah memiliki kewajiban untuk mengayomi masyarakat.
“Untuk itu kita cari solusi bersama agar permasalahan ini dapat teratasi,” kata Humiang.(enk)