TOMOHON, beritamanado.com – Tunggakan pembayaran iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara hingga akhir April 2018 mencapai miliran rupiah.
“Ya, hingga akhir April 2018 ini, jumlah tunggakan iuran BPJS di Kota Tomohon sudah mencapai sekitar 5 miliar,” ungkap dr Selvy Kapoh, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Tomohon kepada beritamanado.com saat ditemui di ruangannya belum lama ini.
Terkait hal tersebut, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi di sejumlah kelurahan yang ada di Kota Tomohon. “Saat ini kami menjalin mitra kerja dengan kader JKN Kota Tomohon untuk mengunjungi peserta yang menunggak pemabayaran, mengingatkan dan menginformasikan kepada mereka sebaiknya membayar di setiap tanggal 10 di tiap bulan yang berjalan,” beber Kapoh.
Ia mengatakan, bila iuran tidak dibayarkan di tiap bulannya maka kartu BPJS akan secara otomatis dinonaktifkan atau tidak dapat digunakan lagi dimana sebelumnya masih ada jangka waktu enam bulan. Namun sesuai Perpres 19 tahun 2016 yang tidak membayar langsung tidak berfungsi.
“Akan tetapi kartu bisa aktif kembali bila melunasi seluruh tagihan serta sejumlah bunga yang telah ditetapkan dalam aturan BPJS Kesehatan. Tapi semuanya akan diketahui oleh tiap pemegang kartu karena akan diinformasikan baik lewat via SMS atau didatangi petugas BPJS dan JKN untuk menginformasikan harus membayar iuran,” pungkasnya.
(tr-icha)
TOMOHON, beritamanado.com – Tunggakan pembayaran iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara hingga akhir April 2018 mencapai miliran rupiah.
“Ya, hingga akhir April 2018 ini, jumlah tunggakan iuran BPJS di Kota Tomohon sudah mencapai sekitar 5 miliar,” ungkap dr Selvy Kapoh, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Tomohon kepada beritamanado.com saat ditemui di ruangannya belum lama ini.
Terkait hal tersebut, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi di sejumlah kelurahan yang ada di Kota Tomohon. “Saat ini kami menjalin mitra kerja dengan kader JKN Kota Tomohon untuk mengunjungi peserta yang menunggak pemabayaran, mengingatkan dan menginformasikan kepada mereka sebaiknya membayar di setiap tanggal 10 di tiap bulan yang berjalan,” beber Kapoh.
Ia mengatakan, bila iuran tidak dibayarkan di tiap bulannya maka kartu BPJS akan secara otomatis dinonaktifkan atau tidak dapat digunakan lagi dimana sebelumnya masih ada jangka waktu enam bulan. Namun sesuai Perpres 19 tahun 2016 yang tidak membayar langsung tidak berfungsi.
“Akan tetapi kartu bisa aktif kembali bila melunasi seluruh tagihan serta sejumlah bunga yang telah ditetapkan dalam aturan BPJS Kesehatan. Tapi semuanya akan diketahui oleh tiap pemegang kartu karena akan diinformasikan baik lewat via SMS atau didatangi petugas BPJS dan JKN untuk menginformasikan harus membayar iuran,” pungkasnya.
(tr-icha)